TEMPO.CO, Jakarta – Pendiri Lokataru Haris Azhar Jaksa menilai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah berprasangka buruk terhadap proses lebih lanjut dalam kasus pencemaran nama baik tersebut. Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 23 Oktober 2023. Haris mencontohkan dakwaan terhadap dirinya dan koordinator ContraS Fatia Maulidiyanti berdasarkan pasal 310 dan 311 KUHP.
“(Jaksa) ingin memaksakan penafsiran pasal 310 dan 311 KUHP dalam konteks pasal 316. Ini berbeda,” kata Haris Azhar, Senin, 23 Oktober 2023.
Menurutnya, dia dan Fatiya sejak awal dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pasal 310 dan 311 KUHP. – Kalau Pasal 316 KUHP kenapa tidak dari awal? – tanya Haris.
Ia menilai, konteks antara Pasal 310 dan 311 serta Pasal 316 KUHP berbeda. Dia menjelaskan, sesuai pasal 310 dan 311 KUHP, dianggap pencemaran nama baik jika seorang pejabat publik terbukti menyalahgunakan kekuasaannya.
Sementara itu, Pasal 316 KUHP berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pejabat dalam menjalankan tugas kedinasannya. “Misalnya staf administrasinya lebih banyak untuk menulis Buatlah KTP, Temanmu Akan Memanggilmu Monyet! “Kalau dia teriak, Pasal 316 KUHP (bisa diterapkan),” ujarnya.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Ahmed Sofian selaku saksi ahli hukum pidana dalam persidangan kali ini mengatakan, ada pengecualian jika tindakan tersebut untuk kepentingan umum. Jaksa kemudian mencoba menyeret Pasal 316 KUHP yang konteksnya berbeda dengan Haris dan Fatia.
“Kami dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi, dari sudut pandang pelapor, dia juga merasa yang bersangkutan bukan pejabat publik, tapi perorangan,” kata Fatia. Sementara itu, kata Harris, yang sejak awal dipertanyakan adalah apakah jurnalis tersebut mengalami cedera diri.
Periklanan
Ketika pakar hukum pidana menyebut ada pengecualian jika menyangkut kepentingan umum, Haris melanjutkan, “Jaksa malah menggunakan Pasal 316 KUHP.”
Fatia: Penjara bisa penuh karena pencemaran nama baik
Sebelumnya dalam sidang lanjutan ini, Mas Achmad Santosa selaku pakar hukum lingkungan hidup banyak membahas tentang Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat atau SLAPP. Sementara itu, Ahmad Sofian pernah memberikan keterangan mengenai konstruksi pidana kasus pencemaran nama baik sebagai ahli hukum pidana.
Menurut Fatia, kedua ahli tersebut semakin menjelaskan bahwa tuntutan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada subjektivitas perasaan seseorang. “Tidak bisa hanya berdasarkan apakah orang tersebut terluka atau semacamnya,” kata Fatia.
Ia mengatakan, pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan hanya karena dendam. Namun, kata Fatia, diperlukan bukti kuat untuk membuktikan adanya kerugian akibat pencemaran nama baik. “Kalau begitu (berdasarkan perasaan marah tanpa bukti) banyak orang yang masuk penjara,” ujarnya.
Pilihan Editor: Di lantai, Metro menanyakan Jaya Firli Bahuri tentang pertemuan dengan SYL di gym Bulu Tangkis
Quoted From Many Source