TEMPO.CO, bogor – Polresta Kota Bogor mengungkap praktik pengiriman TKI atau pekerja migran ilegal oleh perusahaan yang berlokasi kota bogor. Berlokasi di Jalan Brigjen Hadiprawira, Cilendek Barat, Bogor Barat, PT De Khadijah merupakan perusahaan jasa ketenagakerjaan Indonesia, namun hanya menyediakan visa turis.
Pengungkapan praktik ini bermula dari masuknya laporan dugaan tipuan dan mencuri dari Polres Bogor Kota. Reporter Aji Myltazim Amin tinggal di Tegal, Jawa Tengah. Ia mengaku menjadi korban KM, 35, petugas pemasaran PT De Khadija.
Aji tak bisa berangkat kerja ke Jepang meski sudah dibayar Rp 60 juta. “Korban tadinya berencana ke Jepang, namun ditolak pihak Imigrasi karena menyalahgunakan izin yakni menggunakan visa turis,” ujarnya. .Polres Kota Bogor. Komjen Bismo Teguh Prakoso, Jumat 10 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Bogor Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa PT De Khadija tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja ke luar negeri. Polisi bahkan menemukan sebanyak 20 orang telah menjadi korban penipuan mirip Aji dalam penyelidikan sementara. “Masing-masing korban membayar hingga Rp60 juta,” ujarnya.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kompol Rizka Fadhila, 20 orang tersebut sebagian besar berasal dari luar Bogor, seperti Tegal, Cirebon, dan Lombok. Ia juga mengatakan mereka mengirimkan uang sebesar Rp 40-60 juta tergantung negara tujuan.
“TKI yang bekerja ke luar negeri dikirim hanya dengan visa turis, visa tersebut tidak digunakan sebagai pekerja,” kata Rizka seraya menambahkan, “Perusahaan tidak mempunyai hak hukum untuk mengirim TKI, dan kami menilai hal tersebut merupakan pelanggaran administratif.”
Periklanan
Kepada penyidik, KM mengaku ada Aji dan lainnya yang mendatanginya. Konon beredar kabar dari mulut ke mulut bahwa pihak perusahaan sudah bisa mengirimkan sanak saudara atau tetangganya sebagai TKI.
KM menginformasikan, dirinya memberangkatkan tiga orang ke Polandia, dua orang ke Jepang, dan satu orang ke Hong Kong, sedangkan sembilan orang yang tidak bisa berangkat berangkat ke Polandia dan empat orang ke Jepang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP, kata Rizka.
Pilihan Editor: Inilah Jalan Gang yang diperbincangkan warga Kebon Sirih bersama MNC Group dan Pemda DKI.
Quoted From Many Source