TEMPO.CO, Nyonya – Polisi Nyonya Utara menangkap seorang pria berusia 24 tahun, Anang Sunardi, yang berani memotong leher temannya dengan pisau kertas atau pisau. pemotong. Keduanya terlibat perkelahian timpang yang mengakibatkan teman Anang, Aditya Ramadani, 20, mengalami luka di wajah, bibir atas robek, serta luka di tangan kanan dan kiri.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Bekasi Utara Yuliati dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023. Menurut Yuliati, peristiwa antara Anang dan Aditya itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Pos Kaliabang Tengah dan Polsek Giro, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Sabtu. pada pagi hari tanggal 4 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB.
Yuliati menjelaskan, cerita tersebut bermula saat Anang tiba di rumah kontrakan Aditya pada Jumat malam, 3 November 2023. Kemudian pelaku dan korban berbincang seperti biasa.
Sekitar pukul 02.30 WIB Sabtu pagi, saat Aditya sedang tidur, Anang membuka ponsel temannya. Dia melihat pesan WhatsApp dengan foto dirinya sedang dianiaya oleh Aditya dan teman-temannya. Dia juga melihat kata “pencuri”. “Setelah melihat itu, pelaku mengalami luka-luka,” kata Yuliati.
Kemudian pada pukul 04.30 WIB, Aditya terbangun dan Anang langsung meminta fotonya dan menghina dirinya sendiri. Anang kemudian memotong leher korban menggunakan parang. Keduanya sempat adu mulut hingga Anang mengambil ponsel dan membawa sepeda motor Aditya keluar dari rumah kontrakan.
Periklanan
Aditya mengejar tapi pingsan. Setelah itu, warga sekitar melihatnya dan membawanya ke RSUD Kota Bekasi. “Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan pengembangan dan mengejar pelakunya,” kata Yuliati.
Anang akhirnya ditangkap pada Sabtu sore di sebuah rumah di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Dia didakwa melakukan perampokan berat berdasarkan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pilihan Editor: BEM UI menjaga budaya kebangsaan terhadap pengkhianatan terhadap konstitusi yang dilakukan oleh dinasti
Quoted From Many Source