TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (KPK) resmi membentuk Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (KPK) untuk memantau berbagai laporan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Salah satu pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah usulan batasan usia minimal calon presiden (Kapres) dan calon wakil presiden (Kawapres). Keputusan ini memungkinkan kandidat berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Sebelumnya, batasan usia calon wakil presiden kurang dari 40 tahun.
Keputusan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman membuka jalan Gibran RakabumingPutra sulung sekaligus keponakan Presiden Jokowi Anwar Usmanmencalonkan diri sebagai calon wakil presiden berpasangan Prabu Subianto. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai bermasalah sehingga menarik perhatian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
Saat ini sudah ada tiga orang yang dilantik menjadi anggota Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saraghih dan Wahiduddin Adams. Jadi berapa banyak yang mereka punya?
Kekayaan Jimli Asshiddiqi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik Elektronik (e-LHKPN) situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jimli Asshiddiqi pertama kali menyampaikan laporan kekayaannya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pertama. Total asetnya sebesar Rp 1,3 miliar (Rp 1.395.369.000) per 1 September 2003.
Jimli yang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2009, rutin melaporkan LHKPN pada 2 Agustus 2006 sebesar Rp 1,6 miliar (Rp 1.680.267.500); 2,1 miliar rupee (2.157.417.732 rubel) pada 19 Agustus 2008; dan pada tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rs2,3 miliar (Rs2.336.890.789).
Jimli kemudian terpilih menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) atau DKPP periode 2012-2017. Saat itu, total kekayaannya mencapai Rp 2,6 miliar (Rp 2.657.573.261) berdasarkan data LHKPN periode 1 Januari 2014.
Pada tahun 2018, Jimli Asshiddiqie merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta dengan harta kekayaan Rp3,8 miliar (Rp3.832.127.574). Ia kemudian kembali mencalonkan diri pada pemilu anggota DPD DKI Jakarta 2019. Saat itu, asetnya bertambah Rp 1,7 miliar dalam setahun atau setara Rp 5,5 miliar (Rp 5.551.488.421) per 7 September 2019.
Pada awal karirnya sebagai anggota DPD DKI Jakarta, kekayaan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini mencapai Rp 7,3 miliar (Rp 7.340.109.325) per 31 Desember 2020.
Harta kekayaan Jimli Asshiddiqi mencapai Rp7,3 miliar (Rp7.343.109.325) berdasarkan data LHKPN terkini per 31 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut.
– Tanah dan bangunan : Rp 4.500.000.000.
– Alat dan mesin angkut : 380.000.000 rupee.
– Harta bergerak lainnya : Rp 91.400.000.
– Surat Berharga : Rp 15.000.000.
– Uang tunai dan setaranya: 2.356.709.325 rubel.
– Aset lainnya:-
– Utang: –
Aset Bintan R Saragih
Periklanan
Sedangkan tokoh Bintan R Saragih diketahui menduduki jabatan pemerintahan. Menurut website Universitas Pelita Harapan (UPH), Bintan adalah dekan Fakultas Hukum (FH) UPH dan lulusan UI dengan gelar doktor di bidang hukum dan Universitas Padjadjaran (Unpad) di bidang hukum tata negara.
Tidak banyak informasi mengenai aset Bintan R Saragih yang bisa ditemukan secara online. Pasalnya, sebagai guru besar kampus swasta, Bintan tidak termasuk dalam kelompok yang harus menyerahkan LHKPN. Ini menurut hukum. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Administrasi Negara yang Bersih.
Kekayaan Wahiduddin Adams
Anggota MKMK terakhir yaitu Wahiduddin Adams. Memulai karirnya pada tahun 1981 sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Nasional Pembinaan Hukum Kementerian Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham).
Vahiduddin kemudian terpilih menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019. Berdasarkan arsip LHKPN, total harta kekayaannya selama menjabat sebagai hakim konstitusi adalah sebesar 3,5 miliar rupiah (Rs 3.519.283.879) per 6 Oktober 2014; Rp 9,6 miliar (Rs 9.622.007.013) per 30 Desember 2017; Rp9,6 miliar (RUB 9.644.345.383) per 31 Desember 2018; dan 12,2 miliar per 31 Desember 2019. rupee (Rp 12.201.374.649).
Berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Republik Korea yang digelar pada Selasa, 13 September 2019, Vahiduddin Adams kembali dipercaya sebagai calon hakim konstitusi periode 2019-2024. Total aset selama dua tahun berturut-turut diperkirakan masing-masing sebesar Rp 11,8 miliar (Rp 11.893.261.159) pada 31 Desember 2020 dan Rp 13,4 miliar (Rp 13.453.910.179) pada 31 Desember 2021.
Berikut rincian harta kekayaan anggota MKMK Wahiduddin Adams per 31 Desember 2022 berdasarkan LHKPN sebesar Rp 14,2 miliar (Rs 14.233.979.782).
– Tanah dan bangunan : 3.565.000.000 Rp.
– Peralatan dan mekanisme transportasi: 270.000.000 rupee.
– Harta bergerak lainnya : Rp 105.000.000.
– Surat Berharga : 3.750.000.000 rupiah.
– Kas dan setara kas: Rp 6.543.979.782.
– Aset lainnya:-
– Utang: –
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara mudah mengecek keaslian sepatu Nike
Quoted From Many Source