TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Kementerian Keuangan menyoroti upaya pendeteksian transaksi ilegal senilai Rp 349 triliun (Menteri Keuangan) masih berjalan.
Salah satunya sedang diselidiki oleh Tim Kriminal Pencucian uang (TPPU), kata Mahfud, kasus tersebut melibatkan impor emas sebanyak 3,5 ton senilai Rp 189 triliun.
TPPU mengimpor emas
Mahfud mengungkapkan hal itu impor emas senilai Rp 189 triliun dan menyeret pria berinisial SB. Menurut perhitungannya, pembayaran pajak dan denda dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupee.
Direktorat Jenderal Pajak telah mendapat informasi bahwa kelompok SB telah salah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT), sehingga Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan bukti permulaan pada tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak kelompok SB. SPRIN BUKPER),” ujarnya. Mahfud, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. , Jakarta, Rabu 1 November 2023.
Kelompok Kerja TPPUkata Mahfud yang menemukan informasi kepabeanan dipalsukan dan pungutan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 hilang dari 3,5 ton emas batangan yang diimpor oleh kelompok tergabung dalam SB.
Menurut dia, pada tahun 2017 lalu, Direktorat Jenderal Pajak mendapat dokumen perjanjian dari PT ATM kepada SB Group (PT LM) untuk pengolahan logam anoda atau dore.
“Kami sedang menelusuri jumlah pengiriman metal anode dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman produk olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM untuk mengetahui nilai transaksi sebenarnya,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan SB memanfaatkan pegawainya untuk melakukan tindak pidana bea cukai, perpajakan, dan TPPU.
Berikutnya: Soal cara kejahatannya, kata Mahfud…
Quoted From Many Source