TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman RI menyatakan, kasus Sugiharto Hadi, klien yang merugi Rp34 miliar dalam perdagangan berjangka komoditas di sebuah perusahaan pialang, telah selesai. Namun kasus ini masih dalam pengawasan Ombudsman.
“Kasus Sugiharto sudah tahap akhir, masih dalam tahap pemantauan. Makanya kita tidak pertimbangkan lagi,” kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin. , Oktober. 30 2023.
Yeka bilang dia sedang berlatih memberi salam Membelah, menunda Dan Menolak Dalam kasus Sugiharo Hadi. Oleh karena itu, pihaknya harus menyelesaikan kasus tersebut terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, praktik tersebut dilakukan oleh perusahaan pialang atau inside trader Perdagangan berjangka komoditas. Mereka mengintervensi sistem sehingga pelanggan tidak mendapat untung bahkan mengalami kerugian.
“Ya, benar MembelahMisal kemarin kita beli Rp 1.000.000, sekarang mau jual, sudah Rp 1.200.000 harga bagus. Misalnya mau jual 100 lot, tiba-tiba AndaMembelah“Dari 100 lot, 50 untuk ini, 50 untuk itu, mengurangi peluang untung atau bahkan rugi,” jelas Yeka.
Untuk sementara menunda menyebabkan pelanggan tidak dapat menggunakan sistem unduh Terus berlanjut. Sedangkan Menolak membuat pelanggan tidak dapat membeli (pembelian) atau menjual (menjual) karena tiba-tiba keluar dari sistem.
“Yah, tentu saja kita pantau apakah kasus Sugiharto Hadi ini bisa selesai,” kata Yeka. “Mungkin masih jauh dari api.”
Berikutnya: Tahap pelaporan ke Ombudsman
Quoted From Many Source