Hasto mengaku PDIP menelponnya ke Airlang soal terpilihnya Gibran

TEMPO.CO, Aku mencintaimu – Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Cristianto menyatakan, Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi menjadi bagian dari keluarga Partai Banteng karena sudah menjadi bagian dari Partai Golkar. Hal ini setelah Gibran diusung sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden, Prabowo Subianto.

“Kami panggil Ketum Partai Golkar Aylang dari Hartarto, Mas Gibran “kuning” di Golkar, otomatis begitu. Gibran karena mencalonkan diri bersama Prabowo bukan lagi bagian dari keluarga PDIP,” kata Hasto di Mataram, Minggu, 5 November 2023.

Menurut dia, sesuai konstitusi, calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik. Sedangkan PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo Ganjar-Mahfud sudah mengusung Md. Oleh karena itu, berdasarkan UU Parpol, seseorang tidak bisa diusung oleh parpol lain karena dapat mengakibatkan meninggalnya seseorang karena memiliki kartu anggota (KTA) ganda. ). .

“Itu juga diatur dalam pilkada, jadi dalam pemilu presiden pun, calon presiden dan calon wakil presiden akan memiliki dua KTA, jadi tidak mungkin,” kata Hasto.

Periklanan

Menurut dia, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengajukan pengunduran diri demi mematuhi aturan etika politik. “Sudah selesai, Gibran pamit lewat Mbak Puan. Golkar,” dia berkata.

Hasto membantah PDIP kesulitan memecat Gibran. Hanya saja, kata dia, yang terjadi saat ini adalah realitas politik, namun realitas tersebut juga harus mengedepankan moralitas. Politik itu soal moralitas, rakyat yang membicarakannya. Karena rakyat berada di atas partai, kata Hasto Cristiano.

Karena dicalonkan partai lain, kata Hasto, otomatis Gibran tidak lagi memegang KTA PDIP. “Tidak, karena secara resmi Gibran tidak bisa dicalonkan Golkar jika masih menjadi kader PDIP. Itu ketentuan konstitusi kecuali ada perubahan lebih lanjut. Perubahan kemarin karena faktor usia dan pengalaman,” ujarnya.

Pilihan Editor: Sederet Temuan PBHI tentang Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batasan Usia Calon Wakil Presiden



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *