INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR Bambang Soesatyo kembali mengajar mata kuliah “Politik, Hukum dan Demokrasi” kepada mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur pada Sabtu, 4 November 2023. Materi yang dibahas terkait pembentukan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). .
Bamsoet, Ketua MKMK sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimli Asshiddiqi, MKKM tidak bisa mengubah hasil sidang yang diputuskan MKK berdasarkan kewenangan yang ada.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berhak mengeluarkan putusan tingkat pertama dan terakhir, putusannya bersifat final untuk mempertimbangkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD. , untuk menyelesaikan perselisihan. kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang, terutama untuk membubarkan partai politik dan mengambil keputusan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.
Dalam penjelasan Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 “Tentang Mahkamah Konstitusi (MK)” putusan Mahkamah Konstitusi segera mempunyai kekuatan hukum tetap. dimiliki. Diumumkan dan tidak dilakukan upaya hukum lain. Sifat final putusan Mahkamah Konstitusi antara lain mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Meski putusan MK sudah tegas dan mengikat serta tidak ada upaya lain untuk mengubahnya, namun pembentukan MKKM tetap mendesak. “Salah satunya memastikan terlaksananya kode etik dan tata tertib hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Bamsoet.
Selain Mahkamah Konstitusi, lanjut Bamsoet, terdapat pula lembaga penegak kode etik di berbagai lembaga negara. Tujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) antara lain untuk melindungi dan menjunjung tinggi kehormatan dan harkat dan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Periklanan
Menelaah dan memutus pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi Terdapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). ) untuk melakukannya. dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kabupaten. Kota.
Begitu pula dengan Komisi Yudisial (JC) yang bertugas menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan, harkat dan martabat hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama dengan Mahkamah Agung serta mendorong dan menjamin terlaksananya Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Dalam Konvensi Nasional Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diadakan MPR RI, KY, DKPP dan pihak terkait lainnya, disarankan untuk membentuk Pengadilan Kesusilaan (Moral Court) bagi Indonesia. Terkait dengan etika kehidupan berbangsa dan bernegara, TAP bisa mengacu pada MPR Nomor VI MPR Tahun 2001,” kata Bamsoet.
Penilaian moral merupakan akhir dari proses penerapan aturan etika. Dengan demikian, setiap keputusan etik yang diambil oleh berbagai penegak kode etik di berbagai lembaga publik dan organisasi profesi tidak lagi dihadapi oleh sistem peradilan umum. Pencari keadilan yang dinyatakan bersalah secara moral oleh masing-masing penegak Kode Etik dapat mengajukan banding ke Pengadilan Etik.
“Karena tidak ada pengadilan moral, maka orang-orang yang terbukti melakukan penyimpangan moral menurut setiap petugas kode etik, kini mengajukan banding ke pengadilan umum atau mencari keadilan melalui Mahkamah Agung atau PTUN. Padahal, moralitas dan hukum adalah dua hal yang berbeda.” Bersalah secara moral adalah mereka yang belum tentu bersalah dihadapan hukum. Tapi yang bersalah di hadapan hukum, tentu bersalah di hadapan moral,” ujarnya.
Quoted From Many Source