Apindo mengatakan, upah minimum di negara lain tidak semenarik di RI

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta masyarakat menghentikan keributan soal upah minimum 2024. Mengapa?

“Kita harus melihat negara-negara lain yang upah minimumnya tidak semenarik negara kita,” kata Bob Azam, Kepala Bagian Tenaga Kerja Apindo, melalui pesan tertulis kepada Tempo, Minggu, 12 November 2023.

Ia juga mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, upah minimum kerap dijadikan alat politik oleh pemerintah daerah.

Ia berpikir untuk meningkatkan popularitas tanpa memikirkan dampak negatifnya bagi dunia usaha atau bahkan para pekerja atau karyawannya.

“Jadi mari kita akhiri semua keributan mengenai upah minimum demi menciptakan lingkungan bisnis yang baik di negara kita,” kata Bob.

Bab ini melanjutkan bahwa jika tidak ada investasi baru, lapangan kerja baru, atau pekerjaan berkualitas, maka pekerja dan pencari kerjalah yang akan menderita. Selain itu, menurutnya, lebih dari 3 juta orang memasuki pasar tenaga kerja setiap tahunnya.

“Kalau ditanya puas atau tidak, baik pihak maupun pemerintah punya argumen masing-masing,” kata Bob.

Periklanan

Dia mengatakan upah minimum dan jaring pengaman yang harus disepakati Internet aman. Namun gaji sebenarnya ditentukan secara bilateral oleh masing-masing perusahaan dan sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia dikabarkan mengatakan upah minimum pasti naik pada 2024. Upah minimum terdiri dari upah minimum regional atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.

Peningkatan tersebut seiring dengan Keputusan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan atau PP Nomor 51 Tahun 2023 yang disahkan pada 10 November 2023.

Peraturan tersebut memuat rumusan upah minimum baru yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks khusus ditentukan oleh dewan pengupahan daerah.

Ida Fauzia juga meminta kepala daerah mengumumkan upah minimum di daerahnya paling lambat tanggal 21 November 2023 untuk UMP dan 30 November 2023 untuk UMK.

Pilihan Editor: Eric Tahir memperlihatkan PLTS Terapung Cirata yang dikunjungi Harian Nas



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *