Alasan Febry Diansya bersedia menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febrey sempat ditanyai mengenai kewenangannya sebagai pengacara dalam kasus tersebut.

Febri menjadi pengacara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rekannya Rasamala Aritonang sejak 15 Juni 2023 saat KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Ia mengaku sempat dimintai keterangan terkait rancangan legal opinion yang diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Febri mengaku siap menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo karena isu dugaan korupsi disebut-sebut terkait dengan kontestasi politik 2024.

“Kami juga sudah membaca, mendengar sejumlah isu dari sejumlah partai yang mengaitkannya dengan isu politik atau pemilu presiden (pilpres) 2024,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2023). ), YouTube dikutip dari KompasTV.

Baca juga: Febri Diansyah membantah pemeriksaan KPK atas pemusnahan barang bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

FYI, Syahrul Yasin Limpo adalah satu dari dua politisi NasDem yang tersisa di kabinet progresif Indonesia.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perhubungan) Johnny G Plate sudah tersangkut kasus korupsi pembelian menara BTS 4G Bakti Cominfo.

Oleh karena itu, kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disebut sebagai bentuk politisasi karena kini memasuki tahun politik jelang pemilu 2024.

Alasan lain Febry dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul dalam tahap penyidikan adalah karena mereka melihat isi kasus tersebut masih simpang siur dan perlu kajian lebih lanjut.

Namun Febry menegaskan, dirinya tidak fokus pada kegaduhan yang kian meningkat.

Ia dan rekan-rekannya mengaku fokus pada persoalan hukumnya.

Sebagai pengacara, Febry kemudian menyiapkan pendapat hukum untuk Syahrul Yasin Limpo.

“Suatu persoalan hukum diselidiki dengan cara menyusun pendapat hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Advokat, UU 18 Tahun 2003.”



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *